Mengurai Benang kusut GTT yg belum memiliki ijazah saat pendaftaran PPPK di kab. Gunungkidul

Mengurai Benang kusut GTT yg belum memiliki ijazah saat pendaftaran PPPK di kab. Gunungkidul. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan bahwa masih ditemukan 45 GTT yg belum memiliki ijazah S1 UT padahal yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa studinya maka pengurus PGRI Gunungkidul segera mengambil langkah langkah dengan bersilaturahmi dgn direktur UT Yogyakarta. Tim Silaturohmi PGRI dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Gunungkidul Tijan,S.Sos, M.M.
Misi silaturahmi ke UT adalah PGRI Gunungkidul mendesak UT utk menerbitkan ijazah bagi 45 GTT di masa pendaftaran PPPK. Tuntutan PGRI Gunungkidul ini didasarkan pada ketentuan pasal 4 ayat 2 hurup f permenPAN RB no 28 tahun 2021 tentang persyaratan pelamar PPPK adalah memiliki sertifikat pendidik dan / atau kualifikasi pendidikan paling rendah jenjang sarjana.
Melalui proses dialog yg panjang akhirnya UT Yogyakarta
1. Siap menerbitkan surat keterangan lulus bagi 45 GTT tsb
2. Berupaya keras agar kantor UT Pusat dapat menerbitkan ijazah bagi ke 45 GTT tsb , pihak UT Jogja memohon doa dan kerjasama agar proses ini berhasil mengingat kondisi saat ini diberlakukan ppkm darurat.
Mensikapi point’ no 2 tersebut PGRI Gunungkidul terus berkomunikasi dan memonitor dari hari ke hari perkembangan di UT. Info terbaru 45 GTT hari ini diminta untuk membuat pemberkasan ulang .
Selain itu PGRI Kab. Gunungkidul juga melakukan silaturahmi ke BKPPD Gunungkidul, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2021. BKPPD adalah bagian dari panitia penyelenggara seleksi PPPK jabatan fungsional guru yg ada di daerah dengan ketua panitia adalah sekda . Pansel ini diangkat oleh Mentri pendidikan.
Kehadiran pengurus PGRI gunungkidul menyampaikan misi apakah surat keterangan lulus bisa memenuhi ketentuan syarat administrasi.
BKPPD yg diwakili salah seorang Kabid dan satu stafnya menyampaikan beberapa hal…
1. Kewenangan PPPK ada tingkat kementrian.
2. Terkait dgn apakah surat keterangan lulus bisa memenuhi syarat administrasi pendaftaran PPPK maka disampaikan bahwa dlm peraturan yg ada tidak ada yg menyatakan harus ijazah , namun demikian karena kewenangannya ada di tingkat kementrian maka BKPPD tidak berani menjawab.
3. Kepada GTT diminta utk berdoa semoga ada kebijakan baru dari kementrian seiring dgn ditemukannya banyak permasalahan di lapangan.
Bagaimana menurut panjenengan dgn jawaban tersebut ….?
Penulis ingin mengajak panjenengan untuk menemukan sebuah optimisme dari apa yg disampaikan BKPPD , dengan mencermati pasal 11 permenpan RB no 28 th 2021 tentang tugas tugas pansel ..
Ayat 2 hurup c menyatakan…
melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya…
Diperkuat dgn pasal 11 ayat 2 hurup g menyatakan tugas pansel…mengumumkan hasil seleksi administrasi ….bla BLA BLA…
Mencermati ayat 2 hurup c dan g , penulis melihat ada optimisme dari apa yg disampaikan BKPPD bahwa 45 GTT yg saat ini belum memiliki ijazah tetap akan bisa mendaftar dan memenuhi ketentuan syarat administrasi .
Optimisme ini mendorong PGRI Gunungkidul untuk terus mendesak UT agar bisa menerbitkan ijazah yg sudah mjd hak dari 45 gtt.
Salam PGRI
Eliyan gw
